Kuliah Umum Perpajakan "Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet!"

Pengelola Tax Center FE UNY  menyelenggarakan kuliah umum terkait perpajakan membahas peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau di peroleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kuliah umum di isi oleh perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan DIY oleh Bapak Rindang dan dimoderatori bapak Endra Mukti Sagoro, SE., M.Sc . Kuliah umum tersebut dihadiri oleh dosen-dosen  dan mahasiswa-mahasiswi jurusan pendidikan akuntansi FE UNY.

Kuliah umum perpajakan tersebut membahas materi tentang maksud dan tujuan kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 tahun 2013 , objek pajak apa saja yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan PP no 46 tahun 2013, objek pajak apa saja yang tidak dikenai oleh PP no 46 dan sebagainya.

Objek pajak yang dikenai PP No 46 tahun 2013 adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto semua gerai/counter atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1 % dari jumlah peredaran bruto (omzet).

(MAF)