WASPADA FINTECH ILEGAL, OJK EDUKASI MASYARAKAT

Bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi (FE) UNY, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan “OJK Goes to Campus 2020” dengan salah satunya mengadakan webinar bertema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia”, Kamis (19/11) lalu. Dibuka oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rektor UNY, acara ini mendapat perhatian dari 257 peserta yang merupakan civitas akademika di UNY dan perguruan tinggi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai industri fintech, terutama P2PL atau fintech lending (pinjaman online) baik itu manfaat maupun risikonya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan fintech lending ini dengan lebih hati-hati dan tidak terlibat baik sebagai pelaku maupun korban fintech ilegal.

Parjiman selaku KOJK DIY menerangkan bahwa lembaganya sudah merancang kegiatan edukasi semacam ini bagi masyarakat agar mereka tidak terjebak pada maraknya pinjaman online illegal yang begitu mudah menawarkan pinjaman. “Dibutuhkan kerjasama dan dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, baik untuk pengenalan produk dan akses layanan keuangan, meningkatkan jumlah masyarakat melek keuangan, maupun meningkatkan kesadaran waspada investasi,” tambah Parjiman.

Narasumber pada webinar kali ini adalah empat orang praktisi dan akademisi, yaitu Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Anthonius Malau (Koordinator Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo), Silvester M.M. Simamora (Bareskrim Polri), dan Dr. Ratna Candra Sari (Dosen FE UNY).

Tris menyatakan bahwa masyarakat kini makin banyak yang mengetahui adanya fasilitas pinjaman online. “Masyarakat perlu waspada terhadap fintech illegal, perlu memastikan hanya menggunakan platform fintech P2PL yang sudah terdaftar/berizin di OJK yang dapat dengan mudah diketahui dengan mengakses website resmi OJK,” kata Tris. (fadhli)